Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa proses belajar dari rumah dilaksanakan secara daring atau jarak jauh. Untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan daring, tidak semua peserta didik bisa mengikuti dengan baik. Berdasarkan pengamatan sampai saat ini, para peserta didik ada yang mengalami kesulitan dalam mengakses kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan perangkat dan kuota internet.
KEMBALI KE ARTIKEL