Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sukses Besar! UMKM Mampu Raih Keuntungan Jutaan Rupiah dalam Sehari

14 Juni 2024   22:47 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:00 99 0
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah sektor ekonomi yang terdiri dari berbagai jenis usaha dengan skala kecil hingga menengah, baik dalam hal jumlah karyawan, aset, maupun omzet. UMKM memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan global. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai UMKM:

  • Usaha Mikro: Usaha dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang dan aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Omzet tahunan maksimal Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil: Usaha dengan jumlah karyawan antara 10 hingga 49 orang dan aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Usaha dengan jumlah karyawan antara 50 hingga 299 orang dan aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun