Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Undang-Undang Pesantren dari Kacamata Seorang Santri

9 Juni 2022   16:34 Diperbarui: 9 Juni 2022   16:42 162 1
Kali ini komentar saya tentang undang-undang pesantren yang disahkan DPR di akhir bulan September lalu. Baik, di dalam undang-undang ini dimuat ada setidaknya 5 unsur yang harus dipenuhi dalam sebuah lembaga pendidikan Islam yakni "pesantren". Yang pertama harus ada lembaga yang mandiri, kemudian harus ada pemangku atau Kyai yang lulusan pesantren, lalu lembaga itu harus melakukan proses pembelajaran yang menghasilkan lulusan dengan ijazah yang setara lembaga-lembaga pendidikan yang lain, selanjutnya yang dikaji adalah kitab kuning atau ada pengkajian kitab kuning disana, dan yang terakhir lembaga pesantren itu akan mendapatkan dana abadi dari pemerintahan.

Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas tentang sebagian kalangan atau ormas Islam yang menolak ketika rancangan undang-undang pesantren ini digulirkan atau dijalankan dengan alasan bahwa ini bisa memicu munculnya tuntutan serupa dari lembaga pendidikan lain atau sebagian juga menolak karena di dalam rancangan undang-undangnya tidak memuat atau mengakomodir keberadaan pesantren-pesantren yang tidak lagi sebagaimana pesantren yang disebutkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun