Pendidikan Pancasila merupakan kurikulum wajib nasional yang merupakan kelompok mata kuliah wajib umum (MKWU) yang terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk mengkaji Pancasila secara akademik, dan menjadikan Pancasila sebagai perspektif untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan negara. Secara spesifik tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah: Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilainilai Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Dilihat dari sisi ilmiah, Kedudukan maupun fungsi dari Pancasila mempunyai pemahaman yang sangat luas dan tidak terbatas, baik dilihat dari segala sisi mengenai Pancasila dan juga fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan deologi negara. pendidikan ialah sebuah upaya yang dilkukan secara sadar juga teratur sesuai rencana demi menciptakan keadaan belajar dan sebuah tahapan pembelajaran supaya peserta didik dapat secara aktif meningkatkan serta memaksimalkan pontensi yang ada di dalalam dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL