Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Contoh Penerapan Hukum Adat dalam Keempat Bidangnya

22 Agustus 2022   21:45 Diperbarui: 22 Agustus 2022   21:47 824 3
Berbicara mengenai Hukum Adat, bahwa Hukum Adat pada dasarnya ialah sehimpunan sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, & teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun