Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Tingkat Kesehatan Bank Menurut PJOK N0.4 tahun 2016

13 November 2024   16:39 Diperbarui: 13 November 2024   16:40 268 0
Menurut Peraturan Jenderal Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.4 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Penilaian Kesehatan Bank, ada beberapa pokok penilaian yang digunakan untuk menilai kesehatan bank secara menyeluruh. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bank beroperasi dengan baik dan aman bagi nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan. Berikut adalah pokok-pokok penilaian bank menurut PJOK No.4 Tahun 2016.

  • Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 dengan Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individu maupun konsolidasi.
  • Penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember.
  • Bank wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu  apabila diperlukan.
  • Hasil penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  • Bank wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu :
  • Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu , paling lambat tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 1 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember
  • Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.
  • Jika hasil identifikasi dan penilaian terhadap bank Indonesia mengungkapkan adanya masalah atau pelanggaran yang secara signifikan dapat mempengaruhi operasional atau kelangsungan usaha bank, maka Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menurunkan peringakat komposit tingkat kesehatan bank tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun