Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan bahwa masa kampanye Pemilu berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, artinya dilarang berkampanye di luar tenggang waktu itu. Tapi sosialisasi internal parpol diperkenankan.
KEMBALI KE ARTIKEL