Modus korupsi melalui permainan transaksi manipulatif saham dan reksadana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimana pengelola perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan dengan menempatkan dana nasabah pada instrument investasi beresiko tinggi, menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagaimana dirilis oleh
Tagar.id (9/1), telah menyebabkan negara merugi senilai Rp. 10,4 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL