Belakangan ini sering sekali muncul posting-posting baik baru maupun reposting tulisan lama di berbagai jejaring media sosial yang menampilkan daftar merek berbagai jenis produk pangan (bumbu masak, kopi instan, permen jelly, sirup, dan sebagainya) yang memajang label halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun berdasarkan observasi kalangan independen ternyata dalam daftar komposisi (ingredients)nya mencantumkan berbagai bahan yang terindikasi haram. Contoh yang paling populer dibicarakan adalah bahan yang termasuk dalam deretan E- Codes atau E-Ingredients karena diidentikkan dengan kandungan derivat lemak babi di dalamnya. Betulkah begitu?