Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pesona Nirwana di Eks Lahan Galian C

5 Oktober 2013   21:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:56 3535 2

UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan mendefinisikan Bahan Tambang Galian C sebagai ‘bahan tidak strategis dan tidak vital’; artinya tanpa produk galian C sebenarnya masyarakat tetap akan baik-baik saja selama pemikiran mereka tidak terjajah oleh paradigma bahwa rumah mewah identik dengan bangunan tembok permanen. Bahan Galian C meliputi pasir, kerikil, tanah liat, tanah, batu kapur dan batu yang digunakan sebagai bahan mentah untuk kebutuhan industri dan konstruksi. Endapan tanah liat, pasir, dan kerikil banyak dijumpai di dataran rendah serta sungai. Sementara batu keras (basal, andesit, dasit) banyak ditemukan di wilayah-wilayah berbukit dan pegunungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun