Maraknya berbagai situs pertemanan di dunia maya juga ditengarai mempercepat ekspansi penyebaran virus perusak moral tersebut di kalangan generasi muda. Hal itu terbukti dengan, menurut data JBDK, tercatatnya Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia pengakses kata sex atau porn dalam mesin pencari Google.
Sebenarnya seperti apa batasan 'pornografi' dan 'pornoaksi' dalam pandangan Islam? Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi mencantumkan butir-butir berikut :
Pertama, menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis; baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat meningkatkan nafsu birahi adalah haram.
Kedua, membiarkan aurat terbuka dan atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Ketiga, melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud poin kedua adalah haram.
Keempat, melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Kelima, memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Keenam, berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah haram.
Ketujuh, memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram; kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar'i.
Kedelapan, memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.
Kesembilan, melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud poin enam adalah haram.
Kita bisa melihat bahwa pornografi maupun pornoaksi, menurut kesepakatan para ulama di atas, bersumber pada dua hal; yakni pelanggaran aturan Islam tentang busana sebagai penutup aurat dan tidak diindahkannya batas-batas pergaulan antara golongan bukan mahram. Well, sepertinya ada banyak hal yang mesti kita reset dalam bersosialisasi....