Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bank (Tulen) Syariah untuk Profesi dan Investasi

1 Desember 2010   09:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:08 723 0
Kuantitas umat Islam yang mayoritas di lingkup nasional maupun dunia dan ghirah mereka untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, merupakan faktor utama yang membuat kalangan perbankan tergiur untuk meraup keuntungan maksimal dengan mendirikan bank-bank syariah. Orientasi pada pencarian rezeki yang halal dan thayyibah adalah sesuatu yang menggembirakan, namun diperlukan kehati-hatian dari para calon karyawan yang mengidamkan sumber mata pencaharian di sektor perbankan syariah dan calon nasabah yang hendak berinvestasi secara syariah agar tidak kejeblos masuk sistem keuangan riba yang dianut oleh bank konvensional yang 'berbulu' syariah.

Kehati-hatian juga diperlukan mengingat sistem riba ini keharamannya bisa menjerat berbagai pihak yang terlibat di dalamnya sebagaimana penuturan Jabir bin Abdullah r.a.,"Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan riba (kreditur) dan orang yang member makan riba (debitur), kedua orang saksi dan penulisnya. Beliau bersabda,'Mereka itu sama saja.' " (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Bagi kedua kelompok tersebut di atas, terutama mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi syariah, yang hendak total berkecimpung dalam lahan pengelolaan finansial syariah sesuai tujuan masing-masing hendaknya memahami betuldefinisi riba, perbedaan bank syariah dengan bank konvensional dan gambaran umum bank syariah yang ideal agar dapat lebih tentram hingga mampu berprestasi maksimal dalam bekerja dan meraih sebesar-besarnya profit dalam berinvestasi.

Definisi Riba

Imam Nawawi mendefinisikan riba sebagai thalabu az-ziyadah fi al-mal biziyadah al-ajal (menuntut tambahan atas harta/modal pokok seiring bertambahnya waktu). Hal ini diistilahkan kalangan perbankan konvensional dengan 'bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman'.

Bank konvensional selaku kreditur akan mengambil bunga tambahan dalam bentuk bunga atas dana yang dipinjamkan pada nasabah (debitur) tanpa memberikan manfaat lain sebagai penyeimbang/kompensasi atas bunga yang dibayarkan oleh debitur bersangkutan selain kesempatan mendapat dan memutar modal selama masa pinjaman berlangsung. Di sini debitur diposisikan untuk harus selalu untung dan meniadakan kemungkinan merugi dalam usahanya (sesuatu yang tidak realistis, bukan?).

Bila suatu ketika nasabah terpaksa harus menunggak/menangguhkan pembayaran, maka bank akan memungut biaya tambahan berupa denda yang akan kian terakumulasi seiring perjalanan waktu di samping juga ada sementara bank yang memfasilitasi pemberian waktu tambahan (penangguhan) dengan mengenakan kompensasi berupa bunga tambahan Inilah yang disebut Al-Thabariy sebagai praktek riba al-nasiah (pembengkakan jumlah kredit akibat penundaan waktu bayar). Di sini kreditur dapat melipat-gandakan jumlah harta melalui pembebanan pada debitur secara langsung (dengan meniadakan kemungkinan usaha merugi dalam perhitungan akad kredit) maupun tidak langsung (pengambilan keuntungan secara otomatis bila terjadi penangguhan waktu bayar).

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Setidaknya, menurut pakar ekonomi Islam Muhammad Syafi'i Antonio (2001), ada enam faktor yang membedakan bank syariah dari bank konvensional, yakni :

1. Aspek legal dan akad di bank syariah

Bank syariah menetapkan akad yang memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam perbankan syariah. Rukun meliputi ada penjual-pembeli, barang, harga, dan akad (ijab-kabul). Sedangkan syarat terdiri atas barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi, dan barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

2. Lembaga penyelesaian sengketa bank syariah

Apabila terjadi perselisihan (sengketa0 antara nasabah dan pihak bank, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai tatacara dan hukum materi syariah yang diatur oleh Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara kolektif oleh Kejaksaan Agung dan MUI.

3. Struktur organisasi bank syariah

Tidak ada perbedaan struktur organisasi bank syariah dengan bank konvensional kecuali bahwa bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah.

4. Bisnis dan usaha yang dibiayai bank syariah

Bank syariah akan melakukan seleksi terhadap proposal pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah dengan menggunakan parameter-parameter ekonomi syariah. Ada beberapa hal yang harus jelas kedudukannya sebelum proposal disetujui; seperti halal-haramnya obyek pembiayaan, seberapa besar potensi kemadharatan sosial yang dapat ditimbulkan, atau apakah proyek tersebut dapat merugikan syiar Islam baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Lingkungan kerja

Karyawan bank syariah, selain skilfull dan professional, dituntut memiliki etos kerja amanah (dapat dipercaya, bertanggung jawab) dan shiddiq (menjunjung tinggi dan menjalankan prinsip-prinsip kebenaran syariah). Pemberian bonus prestasi maupun sanksi wanprestasi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan syariah.

6. Karakter bank syariah

Secara khusus bank syariah memiliki karakter sebagai berikut : Melakukan investasi-investasi yang halal saja, berdasarkan prinsip bagi hasil / jual-beli / sewa, profit and falah oriented (mencari kemakmuran dunia-akhirat), hubungan dengan nasabah berbentuk hubungan kemitraan, penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

Sementara itu persamaan bank syariah dengan bank konvensional terletak pada teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan dan syarat-syarat administratif untuk memperoleh pembiayaan (KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sejenisnya).

Bank Syariah Ideal

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik gambaran bahwa pengeloaan keuangan bank syariah berbasiskan pada jual-beli barang maupun jasa riil yang bersifat halal dengan potensi manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat dimana kreditur maupun debitur sama-sama menanggung pembagian hasil secara adil baik dalam kondisi untung maupun rugi pada setiap usaha yang dijalankan.

Jadi pastikan bank pilihan Anda, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun pengelola keuangan, betul-betul murni dan kaffah dalam menjalankan sistem keuangan syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun