Desa merupakan satu wujud pemerintahan terendah dengan jumlah penduduk kesatuan masyarakat dan bermukim dalam suatu daerah tertentu. Desa mempunyai kewenangan dalam hal menata dan melayani masyarakatnya dalam semua aspek baik dari segi pelayanan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL