Margarito Kamis, salah satu pakar hukum tata negara di Indonesia menilai bahwa aturan mengenai Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. Seandainya ada pihak yang menganggap bahwa ada semacam kekeliruan prosedural atau kecurangan atau apa pun yang terkait dengan Pemilu, maka UU yang mengatur adalah UU Pemilu Tahun 2017.
Atas dasar pemikiran itulah, lanjut Margarito, maka penggunaan hak angket DPR sejatinya salah kamar. Kendati itu merupakan hak yang bisa saja digunakan oleh anggota DPR karena memang memiliki dasar hukum, tetapi justru penggunaan hak tersebut bertentangan dengan UU yang dibuat oleh DPR itu sendiri, yaitu UU Pemilu Tahun 2017.
Salah Tafsir Hak Angket
Hak Angket DPR adalah sebuah mekanisme yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang dianggap penting dan relevan bagi kepentingan negara. Namun kendati demikian, ide tentang kemampuan Hak Angket DPR dalam merespon hasil pemilu 2024 haruslah dipertimbangkan dengan cermat.
Sebagaimana telah disinggung di atas, hak angket DPR memiliki batasan dan keterbatasan dalam hal cakupan dan dampaknya. Meskipun dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai isu, termasuk isu-isu yang terkait dengan pemilu, Hak Angket DPR tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mempengaruhi hasil pemilu. Hasil pemilu ditentukan oleh suara rakyat yang diungkapkan melalui proses pemungutan suara, dan Hak Angket DPR tidak dapat mengubah hasil tersebut.
Dalam proses Pemilu 2024, potensi kekeliruan prosedural mungkin saja ada, tetapi kekeliruan tersebut tidak sampai pada tahap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga bisa dikatakan bahwa kekeliruan tersebut tidak akan bisa mendiskualifikasi hasil pemilu seperti yang sudah kita lihat gambarannya saat ini melalui hasil hitung quick count.
Lagipula, regulasi hak angket DPR tidaklah mudah. Lebih-lebih hal tersebut juga mendapat kritik dari berbagai pakar dan ahli karena dianggap tindakan keliru, bertentangan dengan hukum-hukum lainnya, serta hanya membawa sia-sia belaka.
Seandainya, pihak-pihak yang menggulirkan isu hak angket DPR ini ingin menunjukkan kekeliruan prosedural dalam proses Pemilu 2024, maka tempatnya bukan di DPR, melainkan di Bawaslu atau di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, begitulah alur pemikiran dan proses kritik seharusnya dilakukan.Â