Kode etik merupakan norma profesi yang menjadi landasan pengambilan keputusan, menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Seorang perawat Indonesia harus mematuhi kode etik nasional dalam menjalankan tugas dan kewajiban keperawatannya. Sebagai tenaga kesehatan yang sering berinteraksi langsung dengan pasien, perawat dituntut untuk menghormati kode etik administrasi dan menerapkan prinsip-prinsip pedomannya dalam melaksanakan pelayanan berupa pelayanan keahlian, keterampilan praktik, dan asuhan keperawatan. Kode etik perawat nasional Indonesia harus selalu dipatuhi oleh seorang perawat untuk mencegah dan mengurangi insiden pelanggaran kode etik dengan mengatur prinsip-prinsip yang berlaku bagi perawat Indonesia selama mereka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perawat.
KEMBALI KE ARTIKEL