Pajak royalti merupakan suatu pungutan atas royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pajak ini dikenakan untuk objek pajak berupa karya intelektual seseorang yang mencakup bidang kesenian, kesusastraan, desain, model, rencana, dan lain sebagainya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL