Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Metodologi Studi Islam: Metode Ijtihad dalam Fiqih Mazhab, sera Peran Ulama Masa Kini

14 Oktober 2024   09:42 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:50 51 0
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh seorang ulama atau mujtahid untuk menemukan hukum syariat Islam atas suatu perkara yang belum ada dalil yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Dengan kata lain, ijtihad adalah proses pengambilan keputusan hukum Islam melalui penalaran yang mendalam berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun