Di Indonesia, pemerintah merekomendasikan ibu hamil untuk mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Tablet tambah darah berguna untuk memenuhi asupan zat besi untuk mempersiapkan proses kehamilan dan persalinan yang sehat dan juga mencegah anemia pada ibu hamil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL