Pemerintahan Indonesia berencana untuk menaikkan lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah sempat naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan diperkirakan pada 1 Januari 2025, pemerintahan Indonesia berencana mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN ini sudah ditetapkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 tahun 2021. Pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan negara. Kenaikan pajak ini akan berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi, salah satunya berdampak terhadap harga tiket konser. Meskipun pajak hiburan tidak naik tapi kenaikan PPN ini juga berpotensi berpengaruh ke industri hiburan. Hal ini dapat mempengaruhi harga tiket konser menjadi lebih tinggi dan mengurangi permintaan atau keinginan masyarakat menurun terhadap tiket konser, terutama generasi muda atau gen z yang merupakan target utama.
KEMBALI KE ARTIKEL