Banyak masyarakat di Indonesia yang tidak mengerti tentang bagaimana Penangkapan, Penahanan, Pemeriksaan, dan Penggeledahan yang seharusnya. Pada jaman sekarang, banyak polisi atau aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penggeledahan tanpa adanya surat resmi. Namun, terdapat kondisi dan situasi tertentu aparat penegak hukum dapat menangkap tanpa adanya surat. Maka dari itu, kami melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak hanya masyarakat yang dapat memberikan upah kepada advokat yang membuka jasa untuk hal tersebut, melainkan semua masyarakat yang berada dikalangan manapun juga bisa mendapatkan bantuan hukum.Â
Mahasiswa  beserta dosen dalam kegiatan pengabdian ini adalah sebagai pelaksana. Dimana dosen memberikan tugas kepada mahasiswa sebagai salah satu syarat Ujian Akhir Semester dari mata kuliah Hukum Acara Pidana ialah melakukan pengabdian kepada masyarakat dan  kami diminta untuk merencanakan, mencari mitra yang diundang sebagai narasumber, dan juga menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk kegiatan penyuluhan hukum/pengabdian kepada masyarakat.
Narasumber yang diundang oleh kami yaitu bekerja sama dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (untuk selanjutnya disebut LBH) terhadap masyarakat sangat penting. Salah satu lembaga yang ada di Kota Batam adalah LBH MAWAR SARON narasumber.  Dalam Pelaksanaan penyuluhan kami mengundang  Narasumber dari salah satu Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) serta turut mengundang dua orang narasumber lainnya yang berasal dari LBH MAWAR SARON  diantaranya :
- Manggara Sijabat, S.H. selaku Direktur LBH Â MAWAR SARON Batam
- Rio Ferdinan Turnip, S.H. selaku Advokat Publik LBH MAWAR SARON Batam
- Sebastian Tan selaku Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB)