Indonesia merupakan negara yang dimana masih diliputi oleh permasalahan tanah atau pertanahan. Pertanahan (agraria) yang sebagaimana telah didefinisikan di dalam pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berisikan bahwasannya "ada berbagai macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut" jadi dalam pengertian sempitnya pertanahan atau agraria ini adalah permukaan bumi yang disebut dengan tanah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL