Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pekerja Anak di Sektor Pariwisata: Menjelajahi Garis Halus antara Eksistensi dan Melanggar Hukum

11 Juni 2023   15:00 Diperbarui: 27 Agustus 2024   23:00 277 0
Pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 angka 3 pariwisata merupakan kewenangan daerah atas urusan pemerintahan pilihan sehingga dalam hal ini bidang pariwisata merupakan aspek yang bersifat alternatif urusan pemerintah daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun