Pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 angka 3 pariwisata merupakan kewenangan daerah atas urusan pemerintahan pilihan sehingga dalam hal ini bidang pariwisata merupakan aspek yang bersifat alternatif urusan pemerintah daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL