Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (Pro)

21 Agustus 2023   21:56 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:34 66 0
BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Program ini mulai beroperasi pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh BPJS. Sistem yang diterapkan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah sistem asuransi, dimana anggota wajib membayar iuran sebagai tabungan untuk biata perawatannya kelak. WNI wajib menjadi anggota dari program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Keanggotaan BPJS dikategorikan menjadi tiga kelas yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 yang dapat dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya. Nominal iuran Kelas 1 BPJS yang perlu dibayar adalah Rp150 ribu, sedangkan untuk Kelas 2 nominal iurannya adalah Rp100 ribu, dan untuk Kelas 3 nominal iurannya adalah Rp42 ribu (bantuan oleh pemerintah Rp7 ribu). Iuran ini wajib disetorkan per orang per bulan.

Namun, sayangnya, di Indonesia masih ada golongan rakyat belum mampu untuk membayar iuran BPJS, walau sudah diberikan bantuan oleh pemerintah. Golongan rakyat tersebut adalah fakir miskin. Untuk membeli makanan layak setiap hari mereka belum tentu mampu, apalagi membayar iuran BPJS. Pemerintah akhirnya merealisasikan suatu program yang membantu rakyat fakir miskin, yaitu membuat kategori khusus Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Rakyat yang masuk kategori ini sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya iuran karena biaya iuran akan ditanggung pemerintah atau gratis.

PBI merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah agar setiap orang dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cara yang sama dan untuk masyarakat yang kurang mampu, namun ada hal yang harus dilakukan yang tertuang dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sehingga tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati layanan ini. Peserta PBI BPJS harus orang yang tepat sasaran dan sangat membutuhkan bantuan, agar tujuan pemerintah dapat tercapai dengan baik dan tepat. Dukungan iuran yang diberikan sebesar Rs 42.000 per bulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis pemerintah, pemerintah pusat bertanggung jawab atas kurang lebih 96,5 juta peserta BPJS PBI, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas kurang lebih 37 juta peserta BPJS PBI. Ini bukan angka yang sedikit. Syarat utama masyarakat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan adalah tergolong miskin. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun