Dalam islam semua yang hubungannya dengan ibadah haruslah berdasarkan pada Alquran dan Hadist. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hal transaksi, semua jenis transaksi diperbolehkan kecuali terdapat impliqasi dalam alquran dan hadist yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan demikian, kaitannya dalam bidang muamalah, semua transaksi diperbolehkan kecuali ada sesuatu yang melarangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL