Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Solusi Perlindungan Pelaku UMKM dalam Meningkatkannya Perdagangan Cross Border E-commerce

27 Oktober 2022   20:27 Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:30 581 1
Tren berbelanja melalui e-commerce yang berbasis di luar negeri semakin mudah dijumpai di belahan dunia, bahkan Indonesia saat ini. Konsumen dari Indonesia bisa mendapatkan barang, misalnya, dari Australia dengan murah melalui toko online yang ada. Harga murah itu didapatkan karena barang dari e-commerce luar negeri tersebut tidak terkena bea masuk impor. Jika dibiarkan, dapat mengganggu iklim bisnis dalam negeri. Utamanya, pengusaha-pengusaha kecil-menengah tanah air yang juga berjualan melalui platform e-commerce (Pajakku, 2019). Hal ini adalah salah satu pengaruh kemajuan teknologi yang berkembang pesat dalam dunia market di seluruh belahan dunia. Akibat daripada tersebut, menimbulkan kebiasaan yang serba instan dalam mendapatkan suatu barang dengan hanya menggunakan aplikasi belanja online. Sehingga semua pelaku bisnis yang berada di penjuru negara mana, mulai memasang strategi marketing untuk melintasi negara-negara yang menjadi tujuan untuk menjual produknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun