Adzan merupakan sebuah pertanda akan masuknya waktu shalat fardhu dalam agama Islam. Hukum mengumandangkannya adalah sunnah menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i dan fardhu kifayah menurut kitab Mausu'at al-Fiqh al-Islami al-Tuwaijiri. Dalam konteks zaman ini, adzan disamping sebagai sebuah ritual syi'ar keagamaan juga menjadi sebuah keresahan masyarakat, baik bagi sebagian kalangan muslim maupun nonmuslim. Persoalan keresahannya terletak pada suara bising adzan pengeras suara masjid yang saling sahut menyahut dari berbagai penjuru.
KEMBALI KE ARTIKEL