3 April 2023 00:40Diperbarui: 3 April 2023 15:391410
"Pada kondisi tertentu, aktivitas mukallaf yang dilakukan berulang-ulang yang sesuai ruh al-Qur'an dan Sunnah, juga naluri manusia dalam skala lokal ('Urf) dapat menjadi dasar hukum Syariat yang mengatur aktivitas mukallaf lainnya."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.