Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan. RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang ada, guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial di masyarakat. Namun, terdapat berbagai pandangan pro dan kontra yang mengiringi proses legislasi ini, yang menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan keberagaman media di tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL