Berdasarkan Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007, disebutkan bahwa perpustakaan adalah lembaga yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam sistem baku yang profesional untuk tujuan pendidikan, penelitian, konservasi, informasi, dan rekreasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Pada dasarnya perpustakaan digital sama saja dengan perpustakaan biasa, perbedaanya adalah perpustakaan konvensional menggunakan koleksi berbasis tercetak sedangkan perpustakaan digital memakai prosedur kerja berbasis komputer dan sumber daya digital.
KEMBALI KE ARTIKEL