Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kawin Lari dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

14 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 14 Mei 2024   00:48 206 0
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin Antara suami dan istri yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta 1 Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat berupa ketaatan terhadap perintah Allah SWT, dan pelaksanaannya adalah ibadah. Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan mengandung nilai ibadah, sejalan dengan kehebatan dan betapa tinggi nilai perkawinan, disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun