Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   21:10 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:31 75 0
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" kutipan tersebut merupakan isi dari alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berartikan setiap warga Indonesia harus mendapatkan hak kemerdekaan sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang sudah memerdekakan hak warga negara nya dengan menerapkan hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia yang telah dimilikinya sejak ia lahir. Sesuai dengan pengertian hak asasi manusia tersebut perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia yang tidak memiliki hak asasi manusia, pasti manusia tersebut memilikinya. Terdapatnya hak asasi manusia sangatlah penting, dengan ditiadakannya hak asasi manusia akan memunculkan penyelewengan dan menyebabkan dampak yang cukup serius. Misalnya, hak orang lain direbut, terjadinya tindakan yang tidak dilandasi dengan kesadaran serta banyak hal merugikan lainnya. Dengan adanya hak asasi manusia ini diharapkan bahwa semua manusia merasakan hak yang sama, mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa membedakan dari aspek apapun. Hak untuk hidup, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk bebas dan merdeka merupakan bagian dari hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan pemberian oleh Sang pencipta sebagai mahkluk ciptaan Tuhan YME atau sering disebut sebagai hak asasi manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun