Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terlepas dari lingkungan. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang ada di sekitar manusia, yang saling melakukan hubungan timbal balik, kompleks, dan saling berpengaruh, dapat dikatakan sebagai lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL