Korupsi adalah salah satu masalah sistemik yang telah lama menjadi tantangan besar di Indonesia, dengan dampak yang meluas ke berbagai aspek kehidupan, seperti perlambatan pembangunan ekonomi, merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan terganggunya stabilitas sosial. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar, tetapi juga melemahkan fondasi tata kelola yang baik, menciptakan ketidakadilan, serta menghambat upaya reformasi struktural yang sangat diperlukan. Untuk memahami akar penyebab korupsi dan mencari solusi efektif, berbagai pendekatan teoretis dapat digunakan sebagai panduan. Salah satu pendekatan yang menonjol adalah yang ditawarkan oleh Robert Klitgaard dengan rumusnya, "Korupsi = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas". Pendekatan ini menyoroti pentingnya membatasi monopoli kekuasaan, mengurangi kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan tanpa pengawasan (diskresi), dan memperkuat mekanisme akuntabilitas sebagai langkah utama untuk mencegah korupsi. Di sisi lain, teori yang dikemukakan oleh Jack Bologna memperdalam analisis dengan menekankan faktor psikologis dan situasional yang dapat memengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi, seperti tekanan kebutuhan, kesempatan, dan rasionalisasi. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, strategi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dirancang secara lebih menyeluruh, tidak hanya mengatasi faktor struktural seperti kelemahan sistem, tetapi juga mengubah budaya birokrasi dan pola pikir individu yang cenderung permisif terhadap korupsi. Pendekatan yang integratif ini diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.
KEMBALI KE ARTIKEL