Pada 25 Mei 2020, tiga-empat perwira polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, merespon klaim seorang pelayan toko, yang melaporkan adanya seorang warga Amerika, yang coba membayar dengan uang palsu (counterfeit bill). Di TKP, polisi akhirnya menangkap lelaki itu, yang kemudian diketahui bernama George Floyd, 46 tahun dan berkulit hitam.
KEMBALI KE ARTIKEL