Setelah bersidang konon sampai 15 kali, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atau permohonan judicial review terkait LGBT, yang dimohonkan agar dilakukan perubahan phrasa terhadap 3 pasal KUHP terkait perzinahan, perkosaan, pencabulan, kumpul kebo dan LGBT: "Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya", yang dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL