Dan akhirnya, yang dinanti-nanti oleh sebagian orang terjadi juga. Kemenkumham RI mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang berlaku sejak 19 Juli 2017. Secara bahasa, pencabutan badan hukum adalah istilah lain dari kata pembubaran.
KEMBALI KE ARTIKEL