Pada Kamis, 23 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yang dikeluarkan oleh Ahok pada 22 Oktober 2015 (Pulau F dan Pulau I) dan pada Nopember 2015 ( untuk Pulau K). Ketiga pulau yang dibatalkan izinnya itu adalah bagian dari 17 rencana reklamasi (pulau buatan) di Teluk Jakarta. (Majalah
Tempo, edisi 20-26 Maret 2017, hlm 24).
KEMBALI KE ARTIKEL