Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Kritis Terkait Keputusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

22 Januari 2024   22:19 Diperbarui: 22 Januari 2024   22:19 146 1
Pada bulan Oktober 2023 masyarakat dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa dibilang kontroversial. Hal ini karena dalam salah satu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menyatakan, "...q. Berusia paling rendah 40 tahun (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun