Pada bulan Oktober 2023 masyarakat dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa dibilang kontroversial. Hal ini karena dalam salah satu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menyatakan,
"...q. Berusia paling rendah 40 tahun (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
KEMBALI KE ARTIKEL