Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Partai politik Sentral Pemimpin Berkualitas

26 Juni 2024   22:43 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:43 79 0
Partai politik merupakan pilar penting dalam pergerakan kemerdekaan hingga saat ini sebagai penyeimbang perpolitikan nasional. Dalam upaya melawan penjajahan pemerintah hindia belanda, organisasi pergerakan seperti budi utomo, sarekat islam, nahdatul ulama, muhammadiyah, dan lain-lain menjadi pelopor perlawanan yang membangkitkan rakyat dari keterpurukan selama bertahun-tahun. Di era sekarang perjuangan pergerakan bukan lagi melawan musuh di depan mata namun berbagai perlawanan visi dan misi mengenai corak dan cara menuju kemajuan Indonesia. Hingga saat ini berdasarkan rilis keputusan KPU No. 518 tahun 2022 partai peserta pemilu tahun 2024 terdapat 24 partai politik, dengan 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Berdasarkan pemilu yang diadakan pada 14 Februari 2024, hanya 8 parpol yang lolos ke DPR. Hal ini berdasar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen diatur dalam pasal 414 ayat 1 dijelaskan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara nasional untuk diikutkan dalam perolehan penentuan perolehan suara kursi anggota DPR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun