Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014, maka dengan sendirinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sekaligus mengukuhkan Joko Widodo (Jokowi) dan Moh. Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres 2014.Putusan itu bersifat FINAL dan MENGIKAT, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat menganggu-gugat hasil kemenangan tersebut. Pasangan Prabowo-Hatta melalui juru bicara Koalisi Merah Putih juga sudah mengakui kekuatan hukum putusan MK tersebut.