Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengumumkan rencana pemblokiran terhadap dua platform digital besar, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Telegram. Keputusan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan peraturan terkait penyebaran konten negatif di dunia maya, termasuk judi online dan pornografi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL