22 Juli 2010 17:12Diperbarui: 26 Juni 2015 14:40860
Nafsu pemerintah untuk meng-kapitalis-kan sektor pertanian rupanya tak terbendung lagi. Belum usai pro-kontra food estate, Kementerian Pertanian (Kementan) diam-diam akan melangsir Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.Diduga, Permentan ini adalah “kendaraan” untuk memuluskan masuknya investasi swasta baik nasional dan multinasional di budidaya tanaman pangan.Sementara itu, petani kecil dengan lahan dan usaha tani kurang dari 0,5 hektar sekedar menjadi obyek kebijakan, yakni pemerintah sekedar mewajibkan mereka untuk didaftar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.