Secara formal yuridis legal, kita sudah merdeka sebagaimana diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, dan kita baru saja merayakan hari kemerdekaan yang ke 68 beberapa waktu yang lalu. Tapi seberapa jauhkah sebenarnya pemahaman dan pengamalan kita mengenai makna kemerdekaan itu? Apakah makna kemerdekaan itu sama dengan kebebasan atau lebih kepada kedaulatan? Apakah kemerdekaan lebih menekankan kepada kedaulatan negara atau kedaulatan individu dan pribadi-pribadi dalam menentukan arah hidup dan cara hidupnya? Bagaimana kemerdekaan dapat diwujudkan dalam sikap tindak sehari-hari? Apa batasan dan perbedaannya dengan kebebasan?