Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Data Penduduk Mana yang Digunakan?

11 Agustus 2017   00:00 Diperbarui: 11 Agustus 2017   00:05 1595 2
Menurut UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58:
 "Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan  ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan  dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam  negeri, antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik; b.  perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi;  e. penegakan hukum dan pencegahan demokrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun