Undang Undang Cipta Kerja yang memicu respon kurang baik dari masyarakat Indonesia, Â membuat masyarakat
'melek' akan pentingnya peran Mahkamah Konstistusi dalam menyikapi hal tersebut, yang mana dinilai oleh masyarakat sebagai undang undang yang lebih pro terhadap kaum pemilik modal daripada kaum buruh.Â
KEMBALI KE ARTIKEL