Terjadi lagi perampasan hak-hak rakyat pemenang pemilu yang diwakili oleh KIH. Anggota DPR pemenang pemilu tidak dapat kursi pimpinan alat kelengkapan di DPR itu. Terjadi ketidaklogisan dan ketidakadilan yang terulang dan akan terus terulang selama Undang-undang MD3 masih berlaku. Undang-undang itu berpotensi memecah-belah DPR dan mengorbankan rakyat karena mereka akan terus menerus bertengkar.