Pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak mulai berlakunya PPN 12%, ternyata terdapat wacana penurunan Threshold PKP terhadap UMKM. Thresold PKP merupakan batasan PKP bagi UMKM untuk malaporkan PKPnya. Saat ini, batas PKP di Indonesia berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya, UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 Â M dalam setahun wajib untuk melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
KEMBALI KE ARTIKEL