Akhir-akhir ini sedang hangat pemberitaan atas perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Baiq Nuril dan Fairuz A. Rafiq. Pada 5 Juli lalu, upaya peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril ditolak MA dan saat ini kuasa hukumnya tengah berjuang mengajukan amnesti kepada presiden Jokowi. Amnesti adalah jalan terakhir bagi Baiq Nuril agar bisa terlepas dari hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL