Bangsa Indonesia menerapkan desentralisasi untuk memudahkan penyerahan wewenang dan tanggung jawab atas sebagian keputusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau biasa disebut dengan sistem otonomi daerah. Penerapan desentralisasi secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2001, tepatnya pada masa Reformasi dibarengi dengan pengesahan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Sampai sekarang penerapan desentralisasi masih dilaksanakan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL