Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

UU Perkawinan Cenderung Mengintervensi Perempuan

6 Juni 2018   23:58 Diperbarui: 7 Juni 2018   06:15 489 0
Masih ingat dengan kasus pernikahan dini fenomenal yang melibatkan sosok seorang pimpinan Pondok Pesantren di Jawa Tengah bernama Syekh Puji dengan gadis berusia 12 tahun? Atau kasus yang menyeret Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang menikahi remaja belia yang belum genap 18 tahun? Ya, kedua kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari rentetan panjang kisah pernikahan di bawah umur yang terjadi di Indonesia. Hanya saja sebagian besar kasus serupa tidak terekspos media, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Pernikahan dini seolah menjadi hal yang dilumrahkan atas nama adat istiadat, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya . Lalu bagaimanakah peran Undang-Undang dalam mengatur kasus tersebut?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun